
Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AB (25) warga Kampung Manggis berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di sebuah arena billiard di Kota Padang Panjang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih. Barang tersebut ditemukan di saku celana pelaku merk Levis 501 warna abu-abu. Petugas juga menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti tambahan, di antaranya:
Satu paket sedang sabu di dalam kotak vape merk Ursa Nano,
Dua timbangan digital,
Perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca),
Puluhan plastik klip bening berbagai ukuran,
Serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG beserta STNK dan kuncinya.
“Total berat kotor barang bukti narkotika jenis shabu yang kami amankan sejumlah 2,45 gr, termasuk peralatan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelas Kasat.
Selanjutnya, pelaku AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang undang no.35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widya Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.