
Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak dalam satu keluarga atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Z (48 tahun) dan MB (21 tahun) ditangkap di rumah mereka yang beralamat di, Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
1. Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya,
2. Satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir,
3. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih,
4. Dua plastik kecil berklip merah sisa bungkus sabu,
5. Tiga buah korek api,
6. Dua pipet (satu di antaranya dibentuk seperti sendok),
7. Satu kaca pirek, satu jarum,
8. Satu STNK dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2678 EV,
9. Dua unit handphone masing-masing merk OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8,
10. Serta satu buah tong berwarna coklat.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri. Petugas kemudian mengamankannya. Tak lama berselang, Z, yang merupakan ayah dari MB, datang ke rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Ardi Nefri.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 ,Pasal 112 ayat 1 , pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara