Padang Panjang – Seorang wanita bernama Refina Silvia melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh SR (32), dengan modus pinjaman modal usaha pembuatan pakaian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P. melalu Kasat Reskrim IPTU Ary Andre, JR,S.H.,M.H mengatakan Kasus bermula pada akhir Maret 2024, saat terlapor meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian. Namun saat itu, korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024. Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, dan pada saat jatuh tempo akan mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta.
"Awalnya korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024. Namun, selanjutnya terlapor kembali meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah. Dari situ, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan tinggi". ungkap Kasat Reskrim.
Total pinjaman yang diberikan korban, ditambah dengan uang dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih kurang Tiga Ratus Juta Rupiah Bahkan korban juga sempat menggadaikan emas dari beberapa kerabatnya untuk memenuhi permintaan terlapor.
Untuk meyakinkan korban, terlapor kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah-olah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya. Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, dokumen tersebut dipastikan bukan dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah dan merupakan manipulasi.
"Hingga kini, terlapor tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dipinjam dari korban justru digunakan untuk membayar hutang pribadi serta kebutuhan sehari-hari terlapor". tambah Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. SR (32) ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada 16 September 2025.
Usai ditangkap, tersangka langsung diperiksa sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Padang Panjang.
Kasus dugaan penipuan ini kini tengah dalam proses hukum. Korban berharap agar penyidikan dapat segera tuntas dan memberikan kepastian serta keadilan atas kerugian besar yang telah dialaminya.
Kini pelaku SR sudah kami tahan, jepada pelaku di kenakan pasal 378 jo 372 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara pungkas kasat reskrim