Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial PD (32) tahun, di duga pelaku penyalah gunaan natkotika jenis Shabu pada kamis 31 juli pukul 00.30 Wib Dini hari di jalan Kamarullah terminal Bukit Surungan Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H,M.H membenarkan atas penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu yang di lakukan oleh (PD) seorang pengangguran yang beralamat di kelurahan koto panjang.
Ardi menjelaskan sebelumnya jajaran kami telah mencurigai terhadap aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat di lapangan mengenai gerak gerik pelaku, setelah menyelidiki pelaku anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian menemukan pelaku PD sedang mengendarai sepeda motor di terminal bukit surungan padang panjang dinihari tadi.
Ketika di lakukan penangkapan pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu di jalanalan tetapi aksinya di ketahui petugas.
Ketika di lakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku (PD) polisi juga menemukan alat hisap shabu milik pelaku.
Tak dapat mengelak akhirnya kepada petugas pelaku PD yang aktivitas kesehariannya seorang pengangguran ini mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya.
Kini pelaku PD beserta barang bukti telah kami amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku kamo kenakan pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009,pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara pungkas kasatres Narkoba.