Sat Samapta Bersama Tim SK 4 Tertibkan Pedagang Mercon dan Kembang Api
Sat Samapta Bersama Tim SK 4 Tertibkan Pedagang Mercon dan Kembang Api

Padang Panjang – Satuan Samapta Polres Padang Panjang bersama Tim SK 4 ( Satuan kerja keamanan dan ketertiban kota ) melaksanakan penertiban terhadap pedagang petasan (mercon) dan kembang api di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Selasa (4/3).

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penggunaan petasan yang dapat membahayakan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan. Tim menyisir sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi penjualan, termasuk pasar tradisional dan toko-toko yang diduga menjual petasan secara ilegal.

Kasat Samapta Polres Padang Panjang, AKP Pamuji , mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan," ujarnya.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah petasan berbagai jenis yang dijual tanpa izin. Para pedagang diberikan teguran dan edukasi mengenai bahaya petasan serta aturan hukum yang mengatur peredarannya.

Tim SK 4 akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan penjualan petasan yang melanggar ketentuan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting seperti Ramadan.